Hukum
Datangi Polres Tanjung Perak, Eri Cahyadi Kawal Laporan 31 Karyawan yang Ijazahnya Diduga Ditahan

PABIASA.COM, Surabaya – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, bergerak cepat menyelesaikan aduan karyawan di Surabaya terkait dugaan penahanan ijazah. Setelah bertemu 31 karyawan di ruang sidang Balai Kota Surabaya, Rabu (16/4/2025) petang, kurang dari 24 jam Wali Kota Eri mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dia mengawal langsung para karyawan tersebut melapor ke polisi.
Eri Cahyadi bertemu dan berdialog dengan Waka Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Bayu Ari Aji. Ia menyampaikan ke Bayu, kedatangannya mengawal para korban dugaan penahanan ijazah semata-mata untuk menjaga Surabaya tetap kondusif.
“Yang kita (Pemkot Surabaya, red) jaga adalah suasana kondusif, iklim investasi yang bagus. Kalau ada yang melanggar ditindak karena yang bisa menentukan ada atau tidaknya tindak pidana adalah polisi. Sehingga masalah tuntas, solutif, tidak mengambang,” ujarnya, Kamis (17/4/2025).
Ia berharap polemik dugaan penahanan ijazah ini tuntas secara hukum, bukan hanya ramai di media sosial. Penyelesaian secara hukum juga bisa menjadi pembelajaran agar tak terulang di kemudian hari.
Sebab itu, ia menugaskan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Achmad Zaini, agar terus mengawal para karyawan sampai mendapat kepastian hukum.
“Saya memberi support ke teman-teman (karyawan) agar nyaman kerja di Surabaya. Begitu juga perusahaan, kalau masuk Surabaya ya harus baik. Harus menjaga iklim investasi, harus patuh aturan. Titip agar betul-betul diikawal sesuai aturan,” jelasnya.
Politisi PDIP itu meminta agar polisi memberi atensi khusus agar masalah penahanan ijazah ini cepat selesai. Ia yakin kepolisian akan bekerja maksimal untuk menuntaskannya.
“Saya yakin Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan maksimal. Selama ini (polisi) sudah menjaga Surabaya dengan baik,” tuturnya.
“Aku nggak isok jogo sendiri. Kota ini milik bersama. Ketika semua bekerja bersama, bersinergi, akan terjadi kemakmuran dan kesejahteraan. ayo kita tata Surabaya dengan hati jernih, pikiran bersih, akhirnya kita bisa menentukan Surabaya tetap kondusif,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakapolres Kompol Bayu Ari Aji siap mendukung penuh langkah-langkah yang telah dilakukan Wali Kota Eri Cahyadi. Dia sepakat dengan Wali Kota Eri untuk sama-sama menciptakan Surabaya yang kondusif.
“Kita dukung iklim investasi di Surabaya, dalam rangka situasi kamtibmas. Kita tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku. Supaya masyarakat juga bisa adem ayem,” ujarnya. (yl/s3)
Hukum
Polres Sumenep Bakal Tindak Debt Collector Rampas Kendaraan di Jalan

PABIASA.COM, Sumenep – Polres Sumenep gerah dengan adanya debt collector yang melakukan praktik perampasan sepeda motor di jalan.
“Kami tegaskan untuk bertindak tegas terhadap praktik perampasan sepeda motor di jalan oleh oknum debt collector,” ujar Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda.
Hal itu disampaikannya saat silaturahmi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka), kepala desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, di Kecamatan Ambunten, Selasa (16/9/2025).
Ia juga meminta masyarakat tidak takut untuk melapor jika menjadi korban penarikan kendaraan bermotor secara paksa di jalan oleh debt collector.
“Kalau ada debt collector merampas sepeda motor di jalan, segera laporkan. Pasti akan kami tindak dan tangkap pelakunya,” terangnya.
Menurutnya, penarikan kendaraan oleh pihak leasing harus melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan cara kekerasan apalagi sampai melakukan perampasan di jalan.
“Masyarakat jangan diam, segera lapor ke Polres atau Polsek terdekat jika mengalami atau menyaksikan kejadian seperti itu,” terangnya. (rzl/s3)
Hukum
HUT Kemerdekaan RI, Ratusan Napi di Ponorogo Dapat Remisi

PABIASA.COM, Ponorogo – Sebanyak 140 narapidana (napi) di Rutan Kelas II B Ponorogo mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, didampingi Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita, beserta jajaran Forkopimda menyerahkan remisi secara simbolis di Rutan Kelas II B Ponorogo, pada Minggu (17/8/2025).
Menurut Bupati Sugiri, pemberian remisi merupakan bentuk kemerdekaan bagi para warga binaan (WB). Entah itu langsung bebas, mendapatkan potongan hukuman, maupun masih harus menyelesaikan subsider (pengganti).
“Mudah-mudahan merdeka ini bermakna. Bukan untuk kita saja, tapi semuanya, termasuk napi,” kata Sugiri.
Sugiri berharap untuk napi yang telah bebas dapat berperilaku lebih baik di lingkungan masyarakat. “Introspeksi bersama-sama. Ibadah yang baik dan kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang baik,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Ponorogo, M. Agung Nugroho, mengungkapkan, dari 140 napi yang mendapatkan remisi, 12 di antaranya langsung bebas saat hari itu juga.
“Remisi yang kita usulkan ada 140. Ada 12 orang yang langsung bebas karena mendapatkan remisi umum 2 (RU 2) 10 orang dan remisi dasawarsa 2 orang,” jelasnya.
“Dengan adanya pemberian remisi atau pengurangan masa pidana napi, membuktikan adanya pembinaan berjalan dengan baik dan mendapatkan dampak positif dalam proses reintegrasi sosial bagi warga binaan,” pungkas Agung. (jr/s3).
Hukum
Tingkatkan Tata Kelola Pemerintahan Bersih, Pemkab Banyuwangi Kerjasama dengan Kejari

PABIASA.COM, Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Kerja sama itu diwujudkan melalui penandatanganan perpanjangan nota kesepakatan/Memorandum of Understanding (MoU) tentang penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) antara Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, dan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Suhardjono, di Ruang Rempeg Jogopati, Kamis (23/1/2025).
Ipuk mengatakan, kolaborasi itu penting untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, terutama dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat. Menurutnya, tantangan mengelola pemerintahan semakin kompleks di era globalisasi, sehingga sinergi bersama diperlukan untuk memastikan perlindungan dan kepastian hukum.
“Saya berharap kerja sama yang terus terjalin ini dapat mendukung optimalisasi tugas-tugas pemerintahan sekaligus memastikan semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ipuk.
Ia menyebut kerja sama itu untuk menyamakan persepsi dan membangun kemitraan yang kokoh antara pemerintah daerah dan Kejari, khususnya dalam pencegahan dan penyelesaian masalah hukum.
“Terutama langkah-langkah preventif yang tujuannya untuk kembali mengingatkan aturan-aturan yang berlaku. Terkadang PNS dalam melakukan kerja ini kurang komprehenaif memahami aturan, dan kami butuh legal assistance oleh Kejari,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Banyuwangi, Suhardjono, menegaskan pendampingan yang diberikan fokus pada aspek hukum. Meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan layanan hukum.
Ia menambahkan, analisis hukum diperlukan untuk memastikan kegiatan yang dilakukan memiliki dasar yang kuat dan tidak melanggar aturan, terutama ketika terdapat interpretasi berbeda terhadap regulasi.
“Termasuk legal assistance dan pemberian legal opinion. Lewat kerjasama ini, kami berharap bisa memberikan manfaat yang lebih baik lagi untuk mewujudkan good governance di Banyuwangi,” tandasnya. (ar/s3)
Pemerintahan2 tahun agoDishub Jatim Targetkan Trans Jatim Koridor V Beroperasi, Mahfud Harap Ada Pembenahan Terminal
Rumpun2 tahun agoCegah Efek Negatif Nikah Usia Dini, Mahfud Minta Pemprov Jatim Gencarkan Sosialisasi
Pemerintahan2 tahun agoSumenep Buka Rekrutmen PPPK dan CPNS, Ini Formasi yang Dibutuhkan
Pendidikan2 tahun agoMahfud Sosialisasi Pendidikan Karakter, Bangun Kesadaran Generasi Muda
Rumpun2 tahun agoDi Pendopo Sumenep, Ratusan Anak Antusias Mengikuti Lomba Melukis dan Mewarnai
Opini2 tahun agoStatistik Kemiskinan
Opini2 tahun agoUpaya Mengelak dari Money Politics
Budaya2 tahun agoMerawat Budaya, Pemkab Sumenep Gelar Festival Klenengan Dolanan





















