Politik
PMII Sumenep Desak Perubahan Perda Tembakau, Ketua DPRD: Kami Pelajari

PABIASA.COM, Sumenep – Ratusan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sumenep menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Sumenep, pada Kamis (4/9/2025).
Mereka mendesak DPRD untuk melakukan revisi menyeluruh terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembelian dan Pengusahaan Tembakau dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024 yang dinilai gagal melindungi nasib petani tembakau.
Ketua PC PMII Sumenep, Khoirus Soleh, mengatakan bahwa regulasi yang berlaku saat ini tidak hanya tumpang tindih, tetapi juga tidak berpihak pada kesejahteraan petani.
“Perda dan Perbup ini cuma ngatur soal teknis jual-beli tembakau. Tidak ada jaminan harga, tidak ada asuransi gagal panen, bahkan pembelian oleh pabrik pun tidak dijamin. Petani makin lemah, pabrik makin dominan,” ujar Khoirus.
PMII juga menyoroti Pasal 17 dalam Perda, yang memperbolehkan adanya sumbangan dari pihak ketiga. Menurut Khoirus, pasal ini rawan disalahgunakan dan berpotensi jadi celah pungutan liar.
“Sumbangan dari pabrikan tanpa pengawasan yang ketat? Itu bukan regulasi, tapi karpet merah buat gratifikasi,” jelas alumni Universitas PGRI Sumenep ini.
Tak hanya itu, sanksi administratif dalam Pasal 18 hingga 22 dinilai terlalu lemah. Denda maksimal hanya Rp50 juta tanpa ancaman pencabutan izin atau pidana. “Sanksi seperti ini tidak menimbulkan efek jera. Yang rugi tetap petani,” terangnya.
Meski Pemkab telah menerbitkan Perbup Nomor 30 Tahun 2024 sebagai revisi dari Perbup sebelumnya, PMII menilai kebijakan ini belum menyentuh akar masalah. Perbup hanya fokus pada teknis izin, penimbangan dan pembungkusan.
“Tidak ada jaminan kesejahteraan, tidak ada CSR, tidak ada perlindungan mutu, bahkan aspek lingkungan diabaikan. Ini cuma tambal sulam,” terang Khoirus.
Dalam rilis resminya, PMII menyampaikan tujuh tuntutan konkret yang harus segera ditindaklanjuti oleh DPRD dan Pemkab Sumenep, di antaranya:
1. Revisi total Perda Tembakau yang sudah tidak relevan.
2. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD maksimal dalam 2 x 24 jam.
3. Penyusunan naskah akademik harus melibatkan kampus lokal dan aktivis Sumenep.
4. Penghapusan Pasal 17 tentang sumbangan pihak ketiga.
5. Penegasan sanksi hukum yang tegas hingga pidana.
6. Penambahan poin-poin penting: CSR, aspek lingkungan, kesehatan, jaminan harga, dan standar grading otomatis.
7. Penetapan upah layak bagi buruh tani.
PMII juga menegaskan siap mengawal proses revisi hingga tuntas. Jika tidak digubris, mereka akan menggalang aksi yang lebih besar bersama masyarakat dan petani.
“Petani adalah tulang punggung ekonomi Sumenep. Kalau pemerintah abai, berarti gagal menjalankan amanat konstitusi,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, yang menemui massa aksi, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mempelajari Perda tersebut.
“Kami pelajari perda ini. Saya peduli terhadap petani tembakau Sumenep,” ujarnya singkat. (rzl/s3)
Politik
Legislator PKB Ini Minta Pengawasan Program BSPS 2026 di Sumenep Diperketat

PABIASA.COM, Sumenep – Kabupaten Sumenep memperoleh alokasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada tahun 2026 sekitar 500 unit. Jumlah itu lebih sedikit dibandingkan kuota pada tahun 2024 sekitar 5.490 unit.
Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid, megatakan bahwa berkurangnya jumlah penerima bantuan justru dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola program BSPS secara menyeluruh.
Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut perlu dilakukan sejak tahap awal guna mencegah terulangnya terjadinya dugaan penyimpangan.
“Jangan sampai pengawasan hanya menjadi formalitas administrasi, sementara problem di lapangan tetap terjadi. Kami minta pengawasannya diperketat dan efektif,” ujar Yasid di Sumenep, Kamis (14/5/2026).
Politisi PKB itu menegaskan, pengawasan tidak cukup sekadar dilakukan melalui pemeriksaan dokumen administrasi, akan tetapi pemerintah daerah juga mesti memastikan kualitas bangunan sesuai standar dan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
“Jangan sampai dana Rp250 juta (untuk pengawasan) hanya habis untuk rapat, perjalanan dinas atau laporan kertas semata. Sementara substansi pengawasannya lemah,” jelas Yasid.
Yasid juga berharap, pelaksanaan BSPS tahun ini berjalan lebih transparan dan akuntabel sehingga program bantuan perumahan tersebut tetap mendapat kepercayaan masyarakat.
“Kita tidak ingin program yang sejatinya sangat baik untuk membantu masyarakat miskin justru kehilangan kepercayaan publik akibat tata kelola yang buruk,” tandasnya.
Politik
DPRD Sumenep Minta Disnaker Perketat Pengawasan Pembayaran THR

PABIASA.COM, Sumenep – Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Sulahuddin, meminta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat memperketat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara aktif. Tujuannya agar tidak ada perusahaan yang menunda, mencicil, atau bahkan mengabaikan kewajiban membayar THR kepada pekerja.
THR, tambah dia, merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, ia meminta Disnaker tidak hanya sebatas memberikan imbauan.
“Jangan sampai ada THR terlambat, dicicil, atau pekerja tidak menerima haknya. Jika ada pelanggaran, Disnaker harus bertindak tegas,” ujar Sulahuddin di Sumenep, Rabu (4/3/2026).
Ia menilai, pengawasan perlu disertai monitoring langsung ke perusahaan-perusahaan. Terutama bagi perusahaan yang sebelumnya memiliki catatan keterlambatan dalam memenuhi hak pekerja.
Selain itu, Sulahuddin juga mendorong agar Disnaker membuka dan mengoptimalkan posko pengaduan. Layanan tersebut dinilai penting untuk menampung laporan pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan.
“Harus ada layanan pengaduan yang responsif. Pekerja jangan sampai bingung harus mengadu ke mana ketika haknya tidak dibayarkan,” tandasnya. (rzl/s3)
Politik
Holik Gerindra Ingatkan Bupati Fauzi Tak Salah Pilih Sekda

PABIASA.COM, Sumenep – Amggota Komisi I DPRD Sumenep, Holik, mengingatkan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, untuk tidak salah memilih sekretaris daerah (sekda) definitif.
Menurutnya, penetapan Sekda secara mutlak ada di tangan Bupati Fauzi. “Dia yang paling tahu, siapa dari tiga orang itu yang paling tepat untuk ditetapkan sebagai Sekda Sumenep,” ujar Holik, Kamis (19/2/2026).
Politisi Gerindara tersebut mengungkapkan bahwa pejabat yang layak duduk di kursi sekda adalah sosok yang paham visi-misi bupati.
“Fauzi pernah menjadi wabup dan bupati dua periode. Tentu, dia sudah kenal dan tahu karakter tiga pejabat itu. Kami minta jangan sampai salah pilih, tendensius dan tidak objektif,” tuturnya.
“Jabatan sekda cukup krusial di pemerintahan. Kami berharap pilihan bupati terbaik untuk Sumenep ke depan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil seleksi lanjutan yang tertuang dalam Pengumuman Nomor: 20/PANSEL JPT PRATAMA-SMP/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026, ada tiga nama calon sekdar. Di antaranya, (1) Agus Dwi Saputra, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, (2) Chainur Rasyid, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dan (3) R. Abd Rahman Riadi, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (rzl/s3)
Pemerintahan2 tahun agoDishub Jatim Targetkan Trans Jatim Koridor V Beroperasi, Mahfud Harap Ada Pembenahan Terminal
Rumpun2 tahun agoCegah Efek Negatif Nikah Usia Dini, Mahfud Minta Pemprov Jatim Gencarkan Sosialisasi
Pemerintahan2 tahun agoSumenep Buka Rekrutmen PPPK dan CPNS, Ini Formasi yang Dibutuhkan
Pendidikan2 tahun agoMahfud Sosialisasi Pendidikan Karakter, Bangun Kesadaran Generasi Muda
Rumpun3 tahun agoDi Pendopo Sumenep, Ratusan Anak Antusias Mengikuti Lomba Melukis dan Mewarnai
Opini2 tahun agoStatistik Kemiskinan
Opini3 tahun agoUpaya Mengelak dari Money Politics
Budaya3 tahun agoMerawat Budaya, Pemkab Sumenep Gelar Festival Klenengan Dolanan

















