Connect with us

Opini

Statistik Kemiskinan

Published

on

Oleh H. Basri*

Saya punya premis, kemiskinan di Kabupaten Sumenep secara spesifik berkaitan dengan masalah angka atau data. Boleh setuju atau tidak. Jika setuju, maka pertanyaannya, seberapa akurat data penduduk miskin yang diintrodusir ke publik.

Kita tahu, akurasi data penduduk miskin sangat bergantung pada dua faktor. Pertama, sumber data. Kedua, pengolahan data. Dalam realitasnya dua faktor tersebut dari zaman dulu dikerjakan BPS. Jadi, BPS menjadi satu-satunya lembaga yang menyuplai data kemiskinan di Kabupaten Sumenep. Tak ada lembaga independen atau lembaga nirlaba yang mau menghitung jumlah penduduk miskin di Sumenep.

Padahal bisa saja Bappeda atau dinas sosial diberdayakan sebagai pengumpul data internal. Bukan dalam rangka menandingi BPS, tapi untuk mengelola dan meramu bahan dasar perumusan kebijakan publik berbasis data atau riset (kalau di Amerika disebut lembaga think tank).

Namun, apa hendak dikata. Sampai kini belum ada lembaga pengumpul data internal selain BPS. Akibatnya tak ada pembanding atas hasil kerja BPS. Satu-satunya kiblat hanya BPS yang dengan leluasa mendeskripsikan fluktuasi angka kemiskinan nyaris tanpa kritik.

Bukankah hal yang irrasional, jika angka penduduk miskin dari tahun ke tahun tak berubah atau justru meningkat. Padahal di saat yang sama beraneka macam bantuan, seperti PIP, JKN-KIS, PKH dan BPNT kepada penduduk miskin, terus dikucurkan.

Dengan cara berpikir linear, jaring pengaman sosial berupa penggelontoran bantuan selama bertahun-tahun itu idealnya harus mampu menurunkan angka kemiskinan. Tetapi jika yang terjadi sebaliknya, pasti ada yang keliru. Bisa jadi karena penerima bantuan tak tepat sasaran akibat suplai data asal-asalan. 

Hingga saat ini, saya belum membaca publikasi cara kerja BPS secara detail. Yang disajikan sementara ini sebatas hasil survei berupa angka-angka. Sehingga ada dua opsi untuk menganalisa cara kerja BPS. Pertama, BPS turun langsung ke rumah-rumah warga. Kedua, BPS sekedar meminta data kepada lembaga atau kepala desa. 

Jika opsi pertama yang dipilih dengan ‘door to door’ mendatangi rumah warga, maka kemungkinan besar data yang diperoleh lebih akurat. Secara kasat mata petugas BPS dapat melihat kondisi riil kehidupan warga. Mereka akan mengetahui ketika terjadi penurunan, stagnasi atau  peningkatan angka kemiskinan. 

Tapi akan berbeda cerita ketika para petugas BPS memilih opsi kedua. Di mana mereka hanya menerima setoran data dari lembaga atau para kepala desa tanpa mengeceknya secara langsung di lapangan (taken for granted). 

Padahal dugaan saya, para kepala desa, misalnya, tidak akan berani mengurangi jumlah penduduk miskin di desanya. Sebab pengurangan tersebut akan berpengaruh pada jumlah bantuan. Kepala desa bisa jadi khawatir, pengurangan itu akan berimbas pada politik elektoral dirinya. 

Pada akhirnya, yang peduli pasti tak rela Kabupaten Sumenep tetap masuk dalam kriteria kabupaten miskin di Jawa Timur. Lebih sedih lagi jika di balik angka kemiskinan itu ternyata banyak persoalan yang berkelindan seperti lingkaran setan. Jika persoalan ini tak kunjung usai, sampai kapanpun predikat kabupaten miskin akan tetap disandang. Padahal, secara psikologis ini akan berdampak buruk. Misalnya akan terjadi krisis kepercayaan diri sebagai orang Sumenep. 

Karena itu, paradigma penentuan angka kemiskinan tidak harus sentralistik di tangan BPS. Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyusun angka dan data secara mandiri untuk kepentingan strategis. Misalnya sebagai pondasi dari rumah produksi kebijakan publik.

Cita-cita orang Sumenep pasti sama. Tak ingin kabupaten ini terus dibelit persoalan kemiskinan. Memang tak mudah. Tapi bukan hal yang mustahil. Seperti  kata Al-Qur’an, “Yang dapat mengubah nasib suatu kaum adalah mereka sendiri.” (*)

Opini

Kompeten

Published

on

Oleh H. Basri*

ANDA tahu, untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) syaratnya ternyata lebih berat dibanding menjadi anggota DPR. ASN sekarang minimal harus berijazah sarjana, sementara anggota DPR cukup SMA.

Dengan begitu, ASN pasti mempunyai tugas yang lebih berat. Misalnya, harus cakap membuat surat dinas, mampu menyusun makalah untuk ujian dinas dan seterusnya. Sementara anggota DPR karena syarat minimalnya SMA pasti tugasnya lebih ringan. Misalnya, hanya berhitung.

Kemarin, sebuah media nasional memuat pernyataan pimpinan MPR yang menyebut kabinet pemerintahan 2024 harus diisi dengan orang kompeten. Memang benar, menjadi seorang menteri harus mumpuni. Sebab, bidang urusannya tingkat nasional. Bisa runyam urusan nasib jutaan rakyat, jika kementerian dipimpin oleh orang-orang tak kompeten.

Menteri umumnya bersekolah di luar negeri seperti Harvard di Amerika, Oxford  di Inggris dan Sorbone di Prancis. Atau kalau dalam negeri pasti lulusan perguruan tinggi ternama. Jarang sekali lulusan SMA. Hanya saja urusan pekerjaan menteri ini biasanya dengan legislatif yang realitasnya diisi oleh anggota DPR yang terpilih dengan syarat ijazah minimal SMA.

Padahal, dua lembaga tinggi negara seperti eksekutif dan legislatif idealnya harus dalam frekuensi yang setara agar “nyambung” ketika berbicara urusan rakyat.  Tetapi pada kenyataannya tidak demikian. Lain lubuk lain ikan.

Eksekutif sebagai pelaksana teknis justru persyaratannya kadang di luar nalar. Sementara DPR sebagai institusi terhormat karena salah satu tugas pokoknya merumuskan dan membahas undang-undang, persyaratannya dibuat seolah-olah tidak penting.

Dunia pendidikan seperti diolok-olok. Hal yang tak masuk akal, ketika misalnya rancangan undang-undang perguruan tinggi dibahas oleh anggota DPR lulusan SMA.

Saya kira partai politik perlu berbenah. Bagaimanapun kualitas kader partai sangat ditentukan oleh kesungguhan mereka dalam merekrut calon-calon anggota legislatif yang kompeten. Sudah “out of date” jika lulusan SMA masih dipakai sebagai syarat untuk menjadi anggota lembaga tinggi negara seperti DPR.

Mustahil kita berharap kinerja DPR yang menguasai persoalan pendidikan, kesehatan, lingkungan dan teknologi era digital, jika syarat calon anggota DPR masih tetap dipertahankan minimal SMA.

Lembaga tinggi negara sudah sepatutnya diisi oleh orang-orang cakap dengan background pendidikan berkualitas. Kita sepakat bahwa kompetensi itu salah satunya ditentukan oleh tingkat pendidikan.

Bayangkan supermarket saja kadang menentukan syarat pelamar harus sarjana. Jadi, kontradiktif jika lembaga tinggi negara seperti DPR masih diisi oleh anggota berijazah SMA. Akan sulit membentuk kritisisme sebagai simbol kompetensi anggota DPR dengan tingkat pendidikan tak memadai. (*)

*Mahasiswa Pascasarjana Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (Untag) Surabaya

Continue Reading

Opini

Upaya Mengelak dari Money Politics

Published

on

Oleh Bagis Syarof, S.H.*

Kita sebentar lagi akan menghelat pesta demokrasi yang dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Pesta ini merupakan bukti bahwa Indonesia adalah negara yang tidak berdasarkan sistem monarki. Adalah sistem yang berdasarkan kehendak rakyat. Sistem kekuasaan yang segalanya diatur oleh penguasa.

Sistem di Indonesia, menganut sistem demokrasi, yang segala kebijakannya didasari oleh kehendak masyarakat. Hal tersebut tersurat di dalam kontitusi Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Implementasi dari amanah kontitusi tersebut, adalah dengan diadakan pemilihan umum (Pemilu). Rakyat dibebaskan untuk memilih presiden dan wakilnya, rakyat dibebaskan memilih wakilnya untuk menyampaikan aspirasinya. Akan tetapi menjadi masalah ketika di dalam pelaksanaan pemilu tersebut diwarnai dengan adanya money politic (politik uang).

Money politic ini sudah menjadi belenggu sejak dulu. Timbulnya politik uang ini menurut sejarawan asal Mojokerto Ayuhanafiq, berawal sejak Indonesia masih dijajah oleh Belanda. Pada saat itu, Belanda mensistemkan pemilihan kepala desa dan masyarakat dibebaskan untuk memilih. Akan tetapi yang diberikan hak untuk memilih hanyalah masyarakat yang membayar pajak kepada pihak Belanda.

Hak pilih yang seharusnya diberikan kepada seluruh masyarakat desa pada saat itu, untuk memilih kepada desa, tidak diberikan. Jadi masyarakat yang tidak membayar pajak kepada Belanda tidak mendapatkan hak pilih. Pemilihan yang seharusnya dijalankan secara bebas dan rasional, menjadi pemilihan yang transaksional.

Politik uang sampai sekarang belum musnah, masih berjalan secara masif pada saat pelaksanaan demokrasi, baik pemilihan kepala negara, wakil rakyat, atau pun kepala daerah. Politik uang tersebut mengotori marwah demokrasi yang seharusnya berjalan atas asas kebebasan, kejujuran, dan keadilan, menjadi keterbelengguan, keterpaksaan, dan ketidakadilan.

Kenapa money politic masih eksis?
Kita tidak bisa serta merta menyalahkan politisi yang menggunakan uang untuk meraup suara sebanyak-banyaknya. Perlu kita lihat dari sisi lain, untuk melihat kenapa politik uang di masyarakat sampai sekarang masih tetap berjalan secara masif.

Menurut Zainal Abidin Rahawarin Darma dalam bukunya Dinamika Politik Uang Dalam Pemilihan Kepala Daerah bahwa kita tidak bisa 100% menyalahkan politisi yang menggunakan uang sebagai alat untuk mendapatkan suara dari masyarakat. Akan tetapi masyarakat Indonesia masih banyak yang mau menukarkan suaranya dengan materi, barang yang menurut mereka dapat menguntungkan bagi diri mereka (klientelistik). Hal ini menjadi penyubur bagi “money politik” politik yang menggunakan uang atau bantuan sembako yang juga menggunakan uang.

Sebab kedua, adalah pemberi uang terhadap masyarakat. Hal ini biasanya dilakukan oleh politisi yang punya hasrat tinggi untuk menduduki jabatan tertentu sehingga melakukan segala cara untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat, termasuk menggunakan uang (money politic).

Kedua hal di atas, politisi yang menggunakan uang untuk memperoleh suara, dan masyarakat yang mau menukarkan suaranya dengan hal yang menguntungkan dirinya, termasuk penerimaan uang, menjadi pupuk dan air bagi perkembangan politik uang di Indonesia. Oleh karena itu, dua hal tersebut harus diberantas agar tidak mencederai pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

Dalam Pemilu tahun 2024 ini, Pemerintah Indonesia sudah menerbitkan aturan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, untuk mencegah praktik politik uang di dalam pelaksanaan Pemilu.

Dalam peraturan tersebut pasal 3 ayat (1) bahwa,
“Tahapan Dana Kampanye Pemilu meliputi: a. pembukuan Dana Kampanye; b. pelaporan Dana Kampanye; dan c. audit Laporan Dana Kampanye.”

Jadi setiap pasangan calon diwajibkan untuk melaporkan dana kampanyenya, dan laporan tersebut akan diaudit untuk memastikan kepatuhan penggunaan dana tersebut.

Saya sangat mengapresiasi positif terhadap langkah tersebut. Akan tetapi kita tidak boleh lengah. Politisi pelaku money politic pasti akan mencari cara untuk mengelabui regulasi tersebut agar strategi meraup suara dengan money politic dapat berjalan.

Pendidikan masyarakat adalah kunci
Memperketat regulasi merupakan salah satu solusi dari pencegahan praktik politik uang di masyarakat. Hal tersebut menjadi kurang efektif apabila masyarakat integritasnya tidak ada sama sekali. Mereka tidak berani untuk menolak apabila ada orang yang memberikan uang atau barang dengan tujuan agar memilih kandidat pejabat.

Untuk mengefektifkan pencegahan bergulirnya praktik money politic di masyarakat, adalah dengan mendidik mereka akan dampak buruk “money politic”. Kemauan mereka menerima sogokan dalam menentukan pilihan, karena mereka tidak mengetahui dampak buruk yang akan diterima dirinya di masa depan.

KPU dapat berkolaborasi dengan komunitas-komunitas, desa-desa untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang dampak buruk yang akan dialami apabila menerima uang sogokan untuk memilih salah satu kandidat politik.

Dengan masyarakat terdidik dan pengetatan regulasi dari pemerintah, demokrasi di Indonesia akan berjalan dengan mulus tanpa ternodai oleh money politic yang akan menimbulkan dampak buruk di masa depan. ()

*Konsultan Hukum di Isdiyanto Law Office

Continue Reading

Trending